Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

18 November 2020   428 kali  
Pencatatan Perkawinan Masal Umat Hindu Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Akta Perkawinan
Pencatatan Perkawinan Masal Umat Hindu Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Akta Perkawinan

Pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang melaksanakan kegiatan Pencatatan Perkawinan Masal Umat Hindu dalam Rangka Peningkatan Cakupan Akta Perkawinan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diperoleh hasil pendaftar pencatat perkawinan  sebanyak 30 pasang. Dari 30 pasang tersebut yang bisa di catat perkawainan sebayak 23 pasang, yang tidak bisa di catat karena di bawah umur sebanyak 4 pasang, yang tidak bisa menunjukkan surat Pawidi Widanan sebanyak 3 pasang.

Kegiatan ini merupakan salah satu wujud nyata Pemerintah untuk masyarakat Kabupaten Lumajang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukannya, yaitu pencatatan perkawinan.

Kegiatan ini selain dihadiri oleh pasangan pengantin, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, ketua PHDI Kabupaten Lumajang, pemangku adat dan tokoh agama. Total peserta seratus orang dengan tetap memenuhi protokol kesehatan.