Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

FAQ (Frequently Asked Questions)

  1. ADA. DENGAN INOVASI PANADDOL MANTAP (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp), DENGAN JAM PELAYANAN, SBB. :

    1. Pelayanan Online Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB,

    2. Pelayanan Online Hari Jumat             : pukul 08.00 - 10.30 WIB dan pukul 13.00 - 14.30 WIB,

    3. Pelayanan Khusus Hari Sabtu            : pukul 08.00 - 10.30 WIB.

    Jam kerja di Dispendukcapil Lumajang sebenarnya hanya pada hari Senin s.d. hari Jumat, hari Sabtu libur. Tetapi Dispendukcapil Lumajang tetap berinovasi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat sehingga dapat membahagiakan masyarakat, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan baik pelayanan online maupun pelayanan tatap muka (dengan tetap menerapkan protokol kesehatan). 

    Nomor Whatsapp pelayanan online adminduk :

    1. Pelayanan KK, KTP, dan KIA : 081 252 023 775,

    2. Pelayanan SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT : 089 537 908 6190,

    3. Pelayanan Akta Kelahiran : 082 333 000 121,

    4. Pelayanan Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta : 082 331 901 929,

    5. Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian (Non Muslim) : 081 249 673 933,

    6. Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data : 082 131 910 010,

    7. Reaksi Cepat Pelayanan (RCP) : 082 257 094 943.

    RCP merupakan salah satu inovasi pelayanan Dispendukcapil Lumajang yang diberikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pengurusan data adminduk yaitu : Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Lanjut Usia (Lansia), Orang Sakit, Difabel, dan orang yang tinggal di daerah terpencil, yang tidak memungkinkan untuk datang ke Dispendukcapil Lumajang maupun ke Kantor Camat di wilayahnya.

     

    Pelayanan online hanya melayani chat melalui WA saja, tidak melayani telepon melalui WA.

     


  2. ALUR PELAPORAN PENGADUAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SPIL

    1. hubungi petugas

    2. petugas mencatat pengaduan

    3. sampaikan pengaduan anda dengan bahasa yang santun

    4. petugas akan mencatat pengaduan ada dan memprosesnya

    5. verivikasi pengaduan

    6. tim pengaduan masyarakat memverivikasi pengaduan anda

    7. tindak lanjut pengaduan

    8. pengaduan anda dijawab oleh bidang yang menangani

    DESY PERMATA SARI, S.Pi

    Nama Petugas :

    NO. HP / WA pengaduan

    082 132 949 604

    DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

    LAPORKAN!!!!!

    BILA ADA PENYIMPANGAN DALAM PELAYANAN INI !! PENANGANAN PENGADUAN 30 MENIT

    APABILA TIDAK SELESAI BISA DI LANJUT KE TAHAP YANG LEBIH TINGGI

    HUBUNGI : (0334) 88 99 65

    @disdukcapil_lumajang

    disdukcapil lumajang

    dispenduk.lumajangkab.go.id

     


  3. 1. Petugas melakukan verifikasi data pemohon dan mencetak dokumen

    2. Pemohon menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean pada layar antrean

    3. Petugas menyerahkan dokumen adminduk kepada pemohon

    4. Pemohon membawa permohonan (sesuai dengan kebutuhan pemohon) dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map

    5. Pemohon mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik

    6. Pemohon menyerahkan berkas dokumen adminduk (sesuai dengan kebutuhan pemohon) kepada petugas pelayanan