ADA. DENGAN INOVASI PANADDOL MANTAP (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp), DENGAN JAM PELAYANAN, SBB. :
1. Pelayanan Online Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB,
2. Pelayanan Online Hari Jumat : pukul 08.00 - 10.30 WIB dan pukul 13.00 - 14.30 WIB,
3. Pelayanan Khusus Hari Sabtu : pukul 08.00 - 10.30 WIB.
Jam kerja di Dispendukcapil Lumajang sebenarnya hanya pada hari Senin s.d. hari Jumat, hari Sabtu libur. Tetapi Dispendukcapil Lumajang tetap berinovasi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat sehingga dapat membahagiakan masyarakat, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan baik pelayanan online maupun pelayanan tatap muka (dengan tetap menerapkan protokol kesehatan).
Nomor Whatsapp pelayanan online adminduk :
HOTLINE SERVICE DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN LUMAJANG :
082 131 022 203
#GRATIS
Pelayanan online hanya melayani chat melalui WA saja, tidak melayani telepon melalui WA.
ALUR PELAPORAN PENGADUAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SPIL
1. hubungi petugas
2. petugas mencatat pengaduan
3. sampaikan pengaduan anda dengan bahasa yang santun
4. petugas akan mencatat pengaduan ada dan memprosesnya
5. verivikasi pengaduan
6. tim pengaduan masyarakat memverivikasi pengaduan anda
7. tindak lanjut pengaduan
8. pengaduan anda dijawab oleh bidang yang menangani
DESY PERMATA SARI, S.Pi
Nama Petugas :
HOTLINE SERVICE DISPENDUKCAPIL LUMAJANG
082 131 022 203
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
LAPORKAN!!!!!
BILA ADA PENYIMPANGAN DALAM PELAYANAN INI !! PENANGANAN PENGADUAN 30 MENIT
APABILA TIDAK SELESAI BISA DI LANJUT KE TAHAP YANG LEBIH TINGGI
HUBUNGI : (0334) 88 99 65
@disdukcapil_lumajang
disdukcapil lumajang
dispenduk.lumajangkab.go.id
1. Petugas melakukan verifikasi data pemohon dan mencetak dokumen
2. Pemohon menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean pada layar antrean
3. Petugas menyerahkan dokumen adminduk kepada pemohon
4. Pemohon membawa permohonan (sesuai dengan kebutuhan pemohon) dengan persyaratan yang lengkap dan dimasukkan dalam satu map
5. Pemohon mengambil nomor antrean di mesin antrean elektronik
6. Pemohon menyerahkan berkas dokumen adminduk (sesuai dengan kebutuhan pemohon) kepada petugas pelayanan