Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

20 Juni 2021   983 kali  
Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM (part 1)
Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah WBK/WBBM (part 1)

Oleh  : Agus Warsito Utomo, S.Pd.,M.Si. *)

 

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

       Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan-perubahan yang mendasar dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)

       Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (melalui Inpres Nomor 17 Tahun 2011) telah menginstruksikan kepada para Menteri dan Kepala Lembaga Negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sejalan denganhal itu, pada saat ini tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi  dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan dan tidak bisa di tawar-tawar lagi oleh instansi Pemerintah, termasuk unit kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi sebagaimana ditulis di awal. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

       Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus menerus melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan yang kami berikan. Komitmen tersebut mengacu amanah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta mengacu kepadaPeraturan Menteri PAN & RB 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah. Zona Integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitikberatkan pada Integritas penyelenggara menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani menitikberatkan pada Integritas penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Integritas Penyelenggara pelayanan publik akan dinilai diantaranya dapat dilihat dari potensi suap dan kemungkinan penambahan biaya diluar tarif resmi yang telah ditetapkan.

Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik

 

Aplikasi Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

       Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019  tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses pembangunan Zona Integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan ZI menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan Pakta Integritas yang disaksikan oleh pihak pemangku kepentingan dan atau masyarakat, penanda tanganan ini merupakan tonggak awal dan merupakan indikator utama dalam penilaian

       Penandatanganan Pakta Integritas sebagai wujud awal dalam pembangunan Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang telah dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2018 yang slanjutnya pada tahun berjalan dilakukan penyusunan rencana program bersama dan berkomitmen untuk membangun Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi pada tahun 2019. Pada tahun 2021 ini merupakan periode ketiga pembangunan Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang yang sudah barang tentu banyak perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk melahirkan inovasi-inovasi layanan yang semakin memberikan kemudahan dan kecepatan layanan yang diberikan.

     Pembangunan Zona Integritas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimulai tahun 2019 yang setiap tahunnya berkomitmen untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Untuk mendukung terwujudnya Zona Integritas ada area-area perubahan yang sudah dilakukan antara lain :

 

1.  Manajemen Perubahan

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.  Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

b.  Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

c.   Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan manajemen perubahan, yaitu:

a.  Penyusunan Tim Kerja

b.  Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

c.   Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

d.  Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

 

2.  Penataan Tata Laksana

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM (PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019). Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a.  Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

b.  Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

c.   Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

 

3.  Penataan Manajemen SDM

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.  Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

b.  Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

c.   Meningkatnya disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

d.  Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

e.  Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

 

4.  Penguatan Akuntabilitas

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.  Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan

b.  Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

5.  Penguatan Pengawasan dan Area

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah (Peraturan MENPAN-RB No. 10 /2019). Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.  Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;

b.  Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah;

c.   Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing-masing instansi pemerintah; dan

d.  Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah.

6.  Peningkatan Kualitas Pelayan Publik

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Disamping itu, peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik.

Target yang ingin dicapai melalui program peningkatan kualitas pelayanan publik ini adalah:

a.  Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah;

b.  Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan

Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah, khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.

 

Strategi dan Implementasi dalam mewujudkan Zona Integritas

      Pada Tahun 2021 branding layanan administrasi kependudukan adalah tahun peningkatan layanan dengan memberikan penekanan kepada layanan yang semakin mudah, cepat dan aman. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan yang sudah ditetapkan lebih awal akan semakin memberikan ruang kepada daerah untuk leluasa bergerak/bertransformasi menciptakan inovasi-inovasi yang secara langsung akan memberikan penguatan kepada pembangunan Zona Integritas yang sedang dibangun secara berkelanjutan.

       Grand strategi yang dibangun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang ke depan dalam mendukung penerapan Zona Integritas secara simultan adalah berkomitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat.dengan strategi antara lain :

1.  Digitalisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan akan semakin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan akan kepemilikan dokumen adminduk. Dokumen kependudukan saat ini sudah tidak menggunakan tanda tangan basah, akan tetapi sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE), sehingga tidak lagi mengajukan pengesahan kepada Kepala Dinas yang tentunya tidak bisa langsung jadi dan menunggu beberapa hari bisa diterima oleh penduduk. Sudah ada 18 dokumen administrasi kependudukan yang sudah ber TTE dan dimungkin selesai pada hari itu juga, karena dokumen dicetak sudah ada tanda tangan elektroniknya berupa QR-Code. Dengan tanda tangan elektronik ini, maka foto copy nya tidak perlu lagi dilegalisir.

2.  Sikat Calo dan Pungli

Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam membangun Zona Integritas, khususnya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah memberantas calo dan pungli baik yang dilakukan oleh aparatur pelayanan maupun pihak luar tanpa pandang bulu. Dengan semakin mudah, cepat, gratis dan dekatnya pelayanan adminduk yang diberikan secara tidak langsung akan menghilangkan calo dan pungli, tentunya komitmen ini harus dibangun secara simultan dan berkelanjutan.

3.  Kepastian Waktu dan Tempat Ambil Dokumen

Pada saat ini layanan adminduk yang diberikan, baik yang diajukan langsung ke Dinas Kependudukan Kabupaten maupun di kecamatan apabila tidak ada gangguan jaringan komunikasi data dan pemadaman listrik, maka pelayanan diupayakan Satu Hari Saja atau Satu Hari Jadi (SAHAJA), apabila tidak dimungkinkan maka hasil layanan dan tempat pengambilan akan disampaikan kepada pemohon.

       Dalam rangka mendukung grand strategi yang sudah ditetapkan, maka pada tataran aplikatif atau implementasi yang harus dilakukan adalah dalam bentuk :

1.  Layanan Daring

Pada saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah melaksanakan layanan daring yang dimulai tahun 2020 melalui aplikasi WhattsApp sebagaimana yang telah diamanah kan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Noomor 07 Tahun 2019, tentang Pelaayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

2.  Cetak dokumen di rumah atau melalui ADM

Dengan pelayanan administrasi kependudukan secara daring, maka penduduk bisa cetak dokumen yang dimohonkan secara mandiri selain pengajuan KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA)

3.  Cetak Dokumen dengan kertas putih HVS-A4 80 gr

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019, tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, maka mulai bulan Juli 2020 sudah dilakukan penerapan cetak dokumen adminduk selain KTP-el dan KIA dengan menggunakan kertas HVS warnah putih A-4 80 gr.

4.  Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen adminduk

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 104 Tahun 2019, tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, maka saat ini 18 jenis dokumen adminduk selain KTP-el dan KIA sudah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE)

5.  SOP Pelayanan

Setiap pelayanan adminduk yang diberikan harus berpedoman kepada SOP yang telah disusun bersama dan bersifat dinamis sesuai dengan kondisi perkembangan dan kebutuhan masayarkat akan pemenuhan kepemilikan dokumen adminduk. Penyusunan SOP yang dilakukan harus berprinsip pada layanan yang mudah, cepat dan gratis

6.  Umumkan dokumen yang sudah tercetak

Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat, terhadap dokumen adminduk yang sudah dimohonkan.

7.  Tidak Cetak Surat Keterangan Pengganti KTP-el

Pada saat ini dengan sudah terpenuhinya ketersediaan blanko KTP-el baik di daerah dan pusat, maka daerah sudah tidak boleh lagi untuk mencetak Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik.

 

Inovasi Pelayanan Wujud Nyata Peningkatan Kualitas Pelayanan

       Inovasi merupakan bentuk perwujudan sesuatu yang baru atau membuat pembaruan terhadap sesuatu yang sudah ada. Inovasi juga diartikan sesuatu yang baru yaitu dengan memperkenalkan dan melakukan praktik atau proses baru (barang atau layanan) atau bisa juga dengan mengadopsi pola baru yang berasal dari organisasi lain. Umumnya, tujuan untuk melakukan inovasi baik dalam bidang apapun adalah untuk meningkatkan kualitas, termasuk juga berkaitan dengan barang. Seiring dengan perkembangan waktu, barang yang diciptakan akan semakin usang karena tidak bisa memenuhi kebutuhan pada masa sekarang.

       Dalam upaya mendukung pembangunan Zona Integritas yang ruhnya adalah peningkatan kualitas pelayanan, maka setiap lembaga mau tidak mau melakukan terobosan-terobosan berupa inovasi pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang dalam upaya itu senantiasa bergerak untuk meningkatkan layanan adminduk yang diberikan. Dalam masa pandemi saat tentunya masih tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang mebahagiakan masyarakat melalui inovasi-inovasi layanan sebagai berikut :

1.  Pelayanan Adminduk Online melalui Aplikasi WhattsApp (PANADDOL-MANTAP).

Pelayanan semua dokumen adminduk melalui pendaftaran daring/WA bagi penduduk yang memiliki HP Android yang bisa diakses dari rumah, bahkan dokumen yang dimohonkan selain KTP-el dan KIA bisa dicetak sendiri oleh pemohon atau melalui mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri)

2.  Pelayanan Tatap Muka Langsung (AMUNG-TAMU)

Pelayanan ini diberikan kepada penduduk yang baru pertama kali melakukan perekaman biometrik untuk KTP-el, legalisasi dokumen yang belum TTE dan semua produk adminduk bagi penduduk yang tidak meiliki HP Android dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus.

3.  Pelayanan RCP (Reaksi Cepat Pelayanan )

Pelayanan ini diberikan bagi penduduk yang berkebutuhan khusus atau rentan administrasi kependudukan karena alasan usia, cacat fisik/mental, ODGJ, dan penduduk yang sakit baik ada di rumah maupun di rumah sakit. Layanan ini diberikan secara jemput bola sampai ke pintu-pintu rumah penduduk karena penduduk yang bersangkutan dengan alasan tertentu tidak bisa hadir secara pribadi ke tempat-tempat layanan kependudukan terdekat.

4.  GADIS PINANG : Gerakan Dispensasi Pindah-Datang adalah merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat yang pindah masuk ke Lumajang yang sudah terlanjur domisili dan tidak melakukan proses perpindahan penduduk dari daerah asal. Dinas memfasilitasi perpindahan penduduk tanpa harus mengurus secara pribadi ke daerah asal, sehingga dimudahkan baik dari sisi ekonomi maupun waktu.

5.  JEBOL-ANDUK TERPADU : adalah ....... lanjut ke : Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah WBK/WBBM (part 2)