Pengajuan Cetak Kartu Tanda Penduduk baru/penggantian karena rusak/hilang.
Persyaratan :
WAJIB KTP BARU
- Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*)
PENGGANTIAN DAN KEHILANGAN
- Sudah melakukan perekaman KTP elektronik
- Scan KTP lama / KTP Elektronik / Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (*)
Pengajuan Cetak Kartu Identitas Anak baru/penggantian karena rusak/hilang.
Persyaratan :
UMUR KURANG DARI 5 TAHUN
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (*)
UMUR ANTARA 5 TAHUN SAMPAI DENGAN KURANG DARI 17 TAHUN
- Scan Kartu Keluarga
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Foto close-up uk. 3x4
- Scan Formulir Permohonan Kartu Identitas Anak (*)
Pengajuan cetak Kartu Keluarga dikarenakan hilang/rusak.
Persyaratan :
- Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang)
- Scan KTP elektronik salah satu anggota keluarga
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*)
Pengajuan cetak KK dikarenakan ada perubahan/pembaruan data dalam Kartu Keluarga.
Persyaratan :
- Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang)
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*)
- Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**)
- Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
Persyaratan Tambahan :
- Scan Akta Kelahiran (bilamana ada perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Scan Akta Nikah (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi KAWIN)
- Scan Akta Cerai (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi CERAI HIDUP)
- Scan Ijazah (bilamana ada perubahan pendidikan)
- Scan SK Pegawai [PNS/TNI/POLRI/BUMN/PENSIUN] (bilamana ada perubahan pekerjaan)
Pengajuan pisah/pecah KK dikarenakan membentuk keluarga baru/cerai.
Persyaratan :
- Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang)
- Buku Nikah (Bilamana pisah KK karena membentuk rumah tangga baru), atau
- Surat Cerai (Bilamana pisah KK karena bercerai)
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (induk) (*)
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (yang pisah) (*)
- Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**)
- Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
Persyaratan Tambahan :
- Scan Akta Kelahiran (bilamana ada perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Scan Akta Nikah (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi KAWIN)
- Scan Akta Cerai (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi CERAI HIDUP)
- Scan Ijazah (bilamana ada perubahan pendidikan)
- Scan SK Pegawai [PNS/TNI/POLRI/BUMN/PENSIUN] (bilamana ada perubahan pekerjaan)
Pengajuan cetak KK dikarenakan perubahan alamat di dalam lingkup KABUPATEN LUMAJANG.
Persyaratan :
- Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang)
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*)
- Scan Formulir Permohonan Pindah (*)
- Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**)
- Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
Persyaratan Tambahan :
- Scan Akta Kelahiran (bilamana ada perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Scan Akta Nikah (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi KAWIN)
- Scan Akta Cerai (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi CERAI HIDUP)
- Scan Ijazah (bilamana ada perubahan pendidikan)
- Scan SK Pegawai [PNS/TNI/POLRI/BUMN/PENSIUN] (bilamana ada perubahan pekerjaan)
Pengajuan Surat Keterangan Pindah maupun cetak KK dikarenakan pindah anggota/seluruh keluarga dalam maupun luar kota.
Persyaratan :
- Scan KK Asli / Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian (bilamana KK hilang)
- Scan Formulir Permohonan Kartu Keluarga (*)
- Scan Formulir Permohonan Pindah (*)
- Scan Formulir KTP (bilamana ada perubahan anggota keluarga yang berusia diatas 17 tahun) (*)(**)
- Scan Formulir Perubahan Biodata (bilamana ada perubahan biodata anggota keluarga) (*)(**)
Persyaratan Tambahan :
- Scan Akta Kelahiran (bilamana ada perubahan nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
- Scan Akta Nikah (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi KAWIN)
- Scan Akta Cerai (bilamana ada perubahan status pernikahan menjadi CERAI HIDUP)
- Scan Ijazah (bilamana ada perubahan pendidikan)
- Scan SK Pegawai [PNS/TNI/POLRI/BUMN/PENSIUN] (bilamana ada perubahan pekerjaan)
Pengajuan Akte Kelahiran dikarenakan bayi baru lahir maupun penduduk belum memiliki Akte Kelahiran.
Persyaratan :
- Scan Surat Keterangan Kelahiran (F2.01);
- Scan Surat keterangan lahir dari dokter/bidan; *)
- Scan Fotocopy kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua (legalisir); **)
- Scan Fotocopy KK dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
- Scan Fotocopy KTP-el orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing; ***)
- Scan Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Scan Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran.
Catatan :
*) Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan, tidak terpenuhi pemohon melampirkan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.
**) Dalam hal persyaratan berupa kutipan akta nikah / akta perkawinan orang tua, tidak dapat membuktikan kepemilikan, sedangkan di KK sudah tercantum nama Ayah dan Ibu, pemohon melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri dan SPTJM Tidak Dapat Menunjukkan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Nikah Orang Tua.
***) Dalam hal persyaratan berupa KTP-el orang tua, apabila orang tua Ayah/Ibu dari pemohon sudah meninggal dunia, pemohon melampirkan Akta Kematian Ayah/Ibu yang meninggal dan apabila tidak memiliki Akta Kematian, pemohon melampirkan SPTJM Data Kematian.
Pengajuan Akte Kematian dikarenakan penduduk baru meninggal/belum memiliki Akte Kematian.
Persyaratan :
- Scan Formulir Pelaporan Kematian (F-2.28);
- Scan Surat Keterangan Kematian (F-2.29);
- Scan Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis; *)
- Scan Fotocopy Akta Kelahiran (Jenazah) bila memiliki;
- Scan Fotocopy KK & KTP (Orangtua dan Jenazah);
- Scan Fotocopy KTP-el pelapor;
- Scan Fotocopy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan (apabila mengajukan perubahan nama);
- Scan Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi;
- Scan Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian (apabila tanggal kematian dan tanggal pengajuan lebih dari 60 hari).
Catatan :
*) Dalam hal persyaratan berupa surat kematian dari dokter/paramedis, tidak terpenuhi, pemohon melampirkan
SPTJM DATA KEMATIAN dan SURAT PERNYATAAN KEMATIAN MENGETAHUI RT.