Dukcapil Lumajang Hadirkan Layanan Akta Perkawinan di GKJW Tunjungrejo, Wujudkan Kepastian Hukum bagi Warga
Yosowilangun, 7 Juni 2026 – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan lengkap, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang kembali memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, khususnya penerbitan Akta Perkawinan, pada Minggu (7/6/2026) di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dispendukcapil Lumajang dalam memberikan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, terutama bagi pasangan yang melangsungkan dan mencatatkan perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Dispendukcapil memberikan pendampingan kepada pasangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk memperoleh Akta Perkawinan. Dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai bukti sah pencatatan perkawinan yang diakui negara serta menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
“Akta Perkawinan bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan perlindungan hak-hak keperdataan bagi seluruh anggota keluarga."
Melalui kegiatan ini, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima, inklusif, dan membahagiakan masyarakat. Diharapkan semakin banyak warga yang memiliki dokumen kependudukan lengkap sehingga hak-hak sipil mereka dapat terlindungi dan terpenuhi secara optimal.
#DukcapilLumajang #PelayananAdminduk #AktaPerkawinan #PencatatanSipil #IndonesiaSadarAdminduk #DukcapilMelayani #PelayananPrima #LumajangHebat