Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu OPD dari 33 OPD yang ada di Kabupaten Lumajang. Dispendukcapil ini beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 03 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 115 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa kedudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang merupakan Organisasi Perangkat Daerah dimana tugas dan fungsinya membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang :
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 67 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 22 orang dan tenaga kontrak Non PNS sebanyak 45 orang