Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

Profil Disdukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan salah satu OPD dari 33 OPD yang ada di Kabupaten Lumajang. Dispendukcapil ini beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 03 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Bupati Lumajang Nomor 115 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa kedudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang merupakan Organisasi Perangkat Daerah dimana tugas dan fungsinya membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang :

  1. penyusunan program dan anggaran;
  2. pengelolaan keuangan;
  3. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik daerah;
  4. pengelolaan urusan Aparatur Sipil Negara;
  5. penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  7. pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil ;
  9. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
  11. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  12. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  14. pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, berdasarkan Struktur Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang didukung dengan jumlah pegawai sebanyak 67 orang yang terdiri dari PNS sebanyak 22 orang dan tenaga kontrak Non PNS sebanyak 45 orang