Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

20 Juni 2021   1414 kali  
Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK/WBBM (part 2)
Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah WBK/WBBM (part 2)

lanjutan dari  : Strategi dan Implementasi Pembangunan Zona Integritas  Menuju Wilayah WBK/WBBM (part1)

 

5. JEBOL-ANDUK TERPADU : adalah layanan jemput bola administrasi kependudukan secara terpadu antara pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pemutakhiran data kependudukan dalam satu kali layanan dalam waktu yang bersamaan. Layanan ini dilakukan baik secara terjadwal maupun perrmohonan dari pihak yang membutuhkan secara kolektif. Pelayanan ini sudah berjalan mulai tahun 2019 dengan jemput bola ke sekolah-sekolah SMA/SMK (DukCapil To School); Pondok Pesantren (DukCapil Sobo Pondok); dan desa-desa terpencil;

6.  Pelayanan  Paket dan Layanan Terintegrasi

Pelayanan Paket diberikan untuk satu kali permohonan dokumen, sekaligus mendapat beberapa dokumen dan secara aplikatif untuk layanan terintegrasi dilakukan melalui kerja sama dengan instasi-isntansi pelayanan publik lainnya antara lain: Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, IBI, Pengadilan Agama, Kemenag yang menghasilkan produk :

a.    Two In one : penduduk mengajukan pindah, maka disamping dapat SK-PWNI, maka keluarga yang tdiak ikut pindah mendapatkan Kartu Keluarga baru

b.    Three In One : satu kali mengajukan permohonan dokumen sekaligus dapat 3 jenis layanan misalnya; mengajukan akta kematian, maka sekaligus ahli waris akan mendapatkan Kartu Keluarga dan KTP-el yang sudah berganti status (Cerai Mati), program ini bekerja sama dengan Dinas Sosial, sehingga pada saat penyerahan santunan uang duka sekaligus diserahkan dokumen adminduknya.

c.    Four In One : Penduduk satu kali mengajukan permohonan sekaligus dapat 4 jenis layanan, misalnya pengajuan akta kelahiran, sekaligus akan dapat KK baru, NIK bayi dan KIA (Kartu Identitas Anak). Layanan ini juga bekerja sama dengan tempat-tempat  persalinan, sehingga pengurusannya bisa difasilitasi

d.    SIPALUKU : Layanan adminduk diintegrasikan dengan Pengadilan Agama melalui Sistem Integrasi Pengadilan Agama dengan Data Kependudukan. Orang yang berperkara, setelah ada penetapan, maka pada saat penyerahan akta perceraian sekaligus akan diserahkan KTP-el dan KK baru yang sudah berganti status (Cerai Hidup) kepada para pihak (Six In One)

e.    PELAMINAN SIAGA : Layanan adminduk diintegrasikan dengan Kemenag melalui Pelayanan Administrasi Kependudukan Sistem Integrasi dengan Kementerian Agama. Calon pasangan pasangan pada saat melakukan pencatatan nikah di KUA, maka disamping mendapatkan buku Nikah, maka sekaligus akan mendapatkan KTP-el, Kartu Keluarga yang sudah berganti status Kawin Tercatat (Seven/Eight In One)

f.     ANTAKUSUMA : Antar DokumenKu Sampai di Rumah merupakan layanan yang bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia dalam hal penghantaran dokumen adminduk kepada pemohon dengan sistem COD sesuai pilihan pemohon, tidak bersifat wajib.

7.  GADIS AYU : Merupakan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di Posyandu adalah merupakan layanan adminduk yang diberikan sampai dengan tingkatan Posyandu, mulai dari pendataan penduduk yang belum memiliki dokumen adminduk sampai dengan penerbitan dokumen yang dilakukan dengan jemput bola (Jebol Anduk)

8.  LANDUK-TAMAT : adalah sebuah invosasi pendekatan pelayanan kepada masyarakat melalui Layanan Adminduk Tuntas di Kecamatan yang meliputi layanan :

a.    Perekaman dan cetak KTP-el

b.    Penerbitan Kartu Keluarga

c.    Penerbitan Akta kelahiran

d.    Penerbitan Akta Kelahiran

e.    Penerbitan KIA, dan

f.     Pelayanan pindah datang dalam Kabupaten

9.  GADIS DESA SATU ANDUK : adalah layanan adminduk berbasis di desa melalui inovasi Gerakan Indonesia Sadar Adminduk di Desa menuju Desa Tuntas Administrasi Kependudukan. Layanan ini difasilitasi oleh petugas Fasilitator Desa dengan pendaftaran secara online dan dokumen dicetak di desa selain KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak) setelah file pdf dokumen yang diajukan dikirim ke alamat email desa. Inovasi ini diaplikasikan pada tahun 2021 on progress pada tahap pendampingan dari Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang.

       Upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap palayanan publik, yang diberikan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, sebetulnya merupakan grand scenario untuk menumbuhkembangkan kepercayaan publik kepada pemerintah. Sehingga dengan agenda WBK dan WBBM, maka pertanyaan filosofis konstitusional tentang tujuan dilahirkannya negara dan tujuan dibentuknya pemerintah akan terjawab dalam tataran empiris, realita dalam alam nyata, bukan dalam sekedar utopia belaka. Program pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan. Proses pembangunan Zona Integritas difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, PenataanTatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan,Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit

Reformasi Birokrasi yang dilakukan telah memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja pelaksanaan tugas, peningkatan pelayanan dan kepercayaan masyarakat, serta mendorong dan menginspirasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang untuk melakukan hal yang sama. Keberhasilan kegiatan pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM memang bukan jaminan bagi tercapainya institusiyang konsisten pada prinsip integritas dan melayani, namun ini adalah awal bukti komitmen institusi pada prinsip-prinsip tersebut yang perlu terus dijaga dan ditingkatkan kualitasnya secara terus menerus.

Masih banyak yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju zona nyaman baru ini. Pada akhirnya, efektivitas Zona Integritas sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan dan seluruh jajaran pegawai di dalamnya. Berbagai success story pembangunan Zona Integritas di Indonesia dan di negara lainnya menunjukkan bahwa komitmen menjadi prasyarat sebuah instansi yang berintegritas. Jika komitmen kuat, maka mewujudkan institusi yang bersih dan melayani melalui Zona Integritas akan menjadi sebuah keniscayaan. Namun jika komitmen lemah, cita-cita menjadi zona integritas hanya akan menjadi sebatas angan dan pencitraan. Sudah barang tentu untuk menunjang kegiatan dimaksud peran masyarakat atau pemangku kepentingan diperlukan. Masyarkat diminta berpartisipasi aktif juga untuk melaksanakan pemantauan, penilaian dan memberikan masukan untuk perbaikan dalam hal mencegah terjadinya kecurangan dan korupsi. Membuat kontrak kinerja yang jelas dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan apa yang tertera dalam kontrak kinerja dimaksud. Wallahu a’lam bi sawab......!!

      

*) Agus Warsito Utomo,S.Pd.,M.Si. adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang