LUMAJANG – Komitmen untuk memenuhi hak identitas anak terus digencarkan hingga ke lingkungan pendidikan agama. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang menggelar kegiatan jemput bola pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang menyasar para santri usia anak-anak di Pondok Pesantren. Kali ini Tim RCP Disdukcapil sambangi "Pondok Pesantren Darul Falah" Denok - Lumajang, Rabu (17/12).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para santri, meski sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah, tetap memiliki dokumen identitas resmi yang diakui secara nasional.
Selama ini, banyak santri berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KIA karena keterbatasan waktu wali santri untuk mengurus atau lokasi pondok yang jauh dari pusat layanan. Dengan hadirnya tim pelayanan langsung ke lokasi pesantren, proses pengurusan menjadi jauh lebih praktis.
Cukup dengan membawa fotokopi Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), para santri cilik ini langsung didata oleh petugas. Untuk santri usia 5 hingga 16 tahun, petugas juga melakukan pengambilan foto di tempat dengan latar belakang yang telah disesuaikan.
"KIA adalah hak setiap anak Indonesia. Kartu ini berfungsi layaknya KTP bagi orang dewasa yang akan memudahkan santri dalam mengakses layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pembuatan tabungan, hingga mendapatkan promo diskon di berbagai mitra kartu yang bekerja sama dengan pemerintah,"
Pihak pengelola Pondok Pesantren menyambut positif inisiatif ini. Mereka menilai, pendataan identitas yang akurat sangat membantu pihak pesantren dalam mengelola data santri, terutama saat dibutuhkan untuk urusan kesehatan maupun perlombaan antarpesantren yang memerlukan identitas resmi.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan persentase kepemilikan KIA di Kabupaten Lumajang, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dokumen kependudukan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren.