Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

04 Agustus 2023   779 kali  
Mengurus Adminduk Mudah Tanpa CALO !
Mengurus Adminduk Mudah Tanpa CALO !

Kabupaten Lumajang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang mengimbau masyarakat yang mengurus administrasi kependudukan tidak menggunakan calo atau orang kedua.

“Dalam mengurus administrasi kependudukan, baik KTP, akta, maupun dokumen lain masyarakat diharapkan jangan melalui atau menggunakan jasa calo,” ujar Kepala Disdukcapil Lumajang, Bapak Agus Warsito Utomo .

Lanjut Bapak Agus pengurusan semua dokumen kependudukan mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian dilakukan secara GRATIS atau tidak dipungut biaya sepersenpun.

"Kami setiap tahun selalu mendorong inovasi dan percepatan agar semakin mudah, cepat dan tanpa biaya atau gratis. Kami tengah gencar melakukan sosialisasi ke tingkat RT/RW maupun kelurahan, terkait pengurusan adminduk GRATIS . dan Tidak boleh diwakilkan .

Banyak Dibaca