Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

05 Maret 2021   747 kali  
Penandatanganan Perpanjangan PKS SIPALUKU antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Lumajang
Penandatanganan Perpanjangan PKS SIPALUKU antara Pengadilan Agama dan Dispendukcapil Lumajang

Pada pagi hari ini, Jumat, tanggal 5 Maret 2021, bertempat di Pengadilan Agama Lumajang telah dilaksanakan penandatangan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) Sistem Integritas Data Pengadilan Agama Lumajang dengan data Kependudukan Kabupaten Lumajang (SIPALUKU) antara Pengadilan Agama (PA) Lumajang dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang. Satu tahun yang lalu telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani langsung Ketua Pengadilan Agama Lumajang Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. dengan Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, di Ruang Mahameru Pemerintah Kabupaten Lumajang, Kamis (19/03/2020) pagi. Ketua PA Lumajang mengatakan perpanjangan PKS diperlukan, karena MoU bersama Bapak Bupati berlaku selama 3 tahun, tetapi PKS antara PA Lumajang dan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang berlaku 1 tahun. Alkhamdulillah PKS yang baru saja ditandatangani hari ini berlaku 2 tahun, sehingga habisnya sama dengan MoU. Masukan dari tim MenPAN RB pelayanan 3 hari masih dianggap lama dan ditindaklanjuti dengan penyelesaian pelayanan menjadi 2 hari yang telah tertuang dalam PKS hari ini.