Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

08 Maret 2021   1327 kali  
INOVASI PANADDOL MANTAP MEMBERIKAN SOLUSI PELAYANAN ADMINDUK DI TENGAH PANDEMI COVID-19
INOVASI PANADDOL MANTAP MEMBERIKAN SOLUSI PELAYANAN ADMINDUK DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Sejak Pandemi Covid-19 menyebar hingga sampai di Kabupaten Lumajang, segala bentuk pelayanan yang dilakukan secara tatap muka menjadi terbatas. Tetapi pelayanan adminduk sebagai kebutuhan dasar penduduk harus tetap terlayani. Dinas Kependudukan Kabupaten (Dispendukcapil) Lumajang berinovasi untuk tetap dapat melayani masyarakat, dengan sebutan Inovasi PANADDOL MANTAP (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp) yang telah diluncurkan pertengahan bulan Maret 2020, dengan jam pelayanan online disesuaikan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang yang mengalami pengurangan jam kerja guna memutus mata rantai penyebaran covid-19. Pada tanggal 3 Maret 2021 telah terbit Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 800/675/427.72/2021 tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, jam pelayanan online berubah menyesuaikan dengan surat edaran tersebut, yaitu :

1. Pelayanan Online Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 - 15.00 WIB,

2. Pelayanan Online Hari Jumat             : pukul 08.00 - 14.30 WIB,

3. Pelayanan Khusus Hari Sabtu            : pukul 08.00 - 10.30 WIB.

Jam kerja di Dispendukcapil Lumajang sebenarnya hanya pada hari Senin s.d. hari Jumat, hari Sabtu libur. Tetapi Dispendukcapil Lumajang tetap berinisiatif memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat sehingga dapat membahagiakan masyarakat, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan baik pelayanan online maupun pelayanan tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

Nomor Whatsapp pelayanan online adminduk :

1. Pelayanan KK, KTP, dan KIA : 081 252 023 775

2. Pelayanan SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT : 089 537 908 6190

3. Pelayanan Akta Kelahiran : 082 333 000 121

4. Pelayanan Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta : 082 331 901 929

5. Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian (Non Muslim) : 081 249 673 933

6. Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data : 082 131 910 010

7. Reaksi Cepat Pelayanan (RCP) : 082 330 213 070.

RCP merupakan salah satu inovasi pelayanan Dispendukcapil Lumajang yang diberikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pengurusan data adminduk yaitu : Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Lanjut Usia (Lansia), Orang Sakit, dan orang yang tinggal di daerah terpencil, yang tidak memungkinkan untuk datang ke Dispendukcapil Lumajang maupun ke Kantor Camat di wilayahnya.