Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

24 Juni 2021   4292 kali  
PANADDOL MANTAP NEW NORMAL 24 JUNI 2021
PANADDOL MANTAP NEW NORMAL 24 JUNI 2021

Dikarenakan pandemi covid-19 mulai mengkhawatirkann kembali, jam kerja ASN kembali ke jam kerja seperti pada awal masa pandemi sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor : 800/1772/427.72/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, menindaklanjuti hal tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang (Dispendukcapil Lumajang) jam pelayanan baik Amung Tamu (Layanan Adminduk Langsung Tatap Muka) maupun pelayanan Panaddol Mantap (Pelayanan Adminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp) berubah menyesuaikan dengan surat edaran tersebut, yaitu :

1. Pelayanan Online Hari Senin - Kamis : pukul 08.00 - 13.30 WIB,

2. Pelayanan Online Hari Jumat             : pukul 08.00 - 10.30 WIB,

3. Pelayanan Khusus Hari Sabtu            : pukul 08.00 - 10.30 WIB.

Jam kerja di Dispendukcapil Lumajang sebenarnya hanya pada hari Senin s.d. hari Jumat, hari Sabtu libur. Tetapi Dispendukcapil Lumajang tetap berinovasi memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat sehingga dapat membahagiakan masyarakat, Dispendukcapil tetap membuka pelayanan baik pelayanan online maupun pelayanan tatap muka (dengan tetap menerapkan protokol kesehatan). 

Nomor Whatsapp pelayanan online adminduk :

1. Pelayanan KK, KTP, dan KIA : 081 252 023 775,

2. Pelayanan SKP WNI (Pindah Datang) SKTT dan SKOT : 089 537 908 6190,

3. Pelayanan Akta Kelahiran : 082 333 000 121,

4. Pelayanan Akta Kematian, Perubahan Akta, dan Penerbitan Kembali Akta : 082 331 901 929,

5. Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian (Non Muslim) : 081 249 673 933,

6. Pelayanan Verifikasi dan Validasi Data : 082 131 910 010,

7. Reaksi Cepat Pelayanan (RCP) : 082 257 094 943.

RCP merupakan salah satu inovasi pelayanan Dispendukcapil Lumajang yang diberikan kepada masyarakat yang terkendala dalam pengurusan data adminduk yaitu : Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), Orang Lanjut Usia (Lansia), Orang Sakit, Difabel, dan orang yang tinggal di daerah terpencil, yang tidak memungkinkan untuk datang ke Dispendukcapil Lumajang maupun ke Kantor Camat di wilayahnya.

Pelayanan online hanya melayani chat melalui WA saja, tidak melayani telepon melalui WA.

 

Amung Tamu (Layanan Adminduk Langsung Tatap Muka) di Dispendukcapil Lumajang :

1. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik,

2. Seluruh pelayanan adminduk bagi masyarakat yang tidak menggunakan telepon genggam yang memiliki aplikasi WhatsApp,

3. Pelayanan legalisir dokumen adminduk yang masih tanpa menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik)/barcode.

 

Inovasi Landuk Tamat (Layanan Adinduk Tuntas di Kecamatan), meliputi pelayanan dokumen :

1. Perekaman dan Pencetakan KTP Elektronik,

2. KIA (Kartu Identitas Anak),

3. KK (Kartu Keluarga),

4. Pindah Datang dalam Kabupaten Lumajang,

5. Akta Kelahiran.

6. Akta Kematian.