Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

16 Juni 2022   336 kali  
PELAYANAN DISFABILITAS DI LEMBAGA BINAR TERPADU
PELAYANAN DISFABILITAS DI LEMBAGA BINAR TERPADU

Sebagai bentuk pelayanan dan peduli terhadap warga penyandang disabilitas, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, gencar melakukan pelayanan pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA. Layanan KIA kali ini dilakukan di Bimbingan Belajar (Binar) Terpadu. Program ini sebagai tindak lanjut dari program Presiden Joko Widodo, dimana setiap warga negara Indonesia wajib memiliki kartu identitas, termasuk untuk penyandang disabilitas.

Pada hari Kamis, 16 Juni 2022 tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Ibu Sri Sajekti, S.H., M.M., melakukan pelayanan KIA di Lembaga Bimbingan Belajar (Binar) Terpadu yang berada di Desa Kalnting Kecamatan Sukodono.

Salah satu orang tua murid penyandang disabilitas pada Lembaga tersebut mengatakan, selain berfungsi untuk syarat administrasi dalam mencari sekolah nantinya, kartu idemtitas untuk penyandang disabilitas ini, juga bisa dipakai sebagai data oleh pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar tepat sasaran.

Berdasarkan data pada Bimbingan Belajar (Binar) terpadu ada sebanyak 50 lebih ABK (Anak Berkbutuhan Khusus) yang menjalani bimbingan belajar di lembaga tersebut. Sedangkan sebagian besar anak tersebut masih belum memiliki dokumen adminduk lengkap.