Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

30 September 2022   517 kali  
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. LUMAJANG
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KAB. LUMAJANG

 

Langkah awal penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik melalui Reformasi Birokrasi masih menghadapi banyak kendala yaitu berupa penyalahgunaan wewenang, praktik KKN dan lemahnya pengawasan.  Melalui Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah ditetapkan 3 target pencapaian sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.  Adapun pelaksanaan program reformasi birokrasi pada unit kerja diwujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang berkomitmen dalam mewujudkan instansi pemerintahan yang bersih dan melayani. Untuk itu melalui kegiatan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang berusaha memenuhi dan meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan melalui 6 area perubahan. (Link Youtobe : https://youtu.be/4-7PYqxqRko)

 

<!-- [if gte mso 9]> <w:LsdExce