Pemerintah Kab. Lumajang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Klinik Sinar Bhakti Kecamatan Rowokangkung di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bapak Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Lumajang, Agus Warsito Utomo, S.Pd., M. Si bersama Suster Kristina Widiyan selaku direktur Klinik Sinar Bhakti Kecamatan Rowokangkung Kabupaten Lumajang .
Melalui kerja sama percepatan Penerbitan Akta Kelahiran , Kartu Keluarga , dan KIA (Kartu Identitas Anak) ini diharapkan dapat menarik perhatian semua orang tua agar segera mendaftarkan anaknya untuk mendapatkan Akta Kelahiran , Kartu Keluarga , dan KIA ke Disdukcapil Kab. Lumajang.Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Agus Warsito Utomo, S.Pd., M.Si menyampaikan bahwa kita harus terus melakukan upaya upaya atau inovasi inovasi sehingga cakupan anak di Lumajang yang memiliki KIA terus meningkat dan berharap kedepannya banyak usaha usaha lain yang mampu bekerja sama untuk pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagaimana pembuatan KIA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 Tahun.
.
.
#kartuidentitasanak #dukcapillumajang #dukcapilbisa #kabupatenlumajang