Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

23 Januari 2019   722 kali  
KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Dirjen Dukcapil Kembali Ingatkan Masyarakat dan Lembaga Pengguna
KTP-el Berlaku Seumur Hidup, Dirjen Dukcapil Kembali Ingatkan Masyarakat dan Lembaga Pengguna

Jakarta – Bagi penduduk Indonesia yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan sudah habis masa berlakunya tak perlu kuatir. 

Sejak tahun 2013, KTP-el berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun masa aktif atau masa berlakunya telah usai. 

Peringatan ini ditujukan kepada seluruh penduduk Indonesia termasuk lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik kepada masyarakat.  

“Kecuali bagi penduduk yang mengalami perubahan elemen data seperti perubahan alamat, status perkawinan, pendidikan, perubahan nama dan gelar, dll”, demikian kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu (23/01/2019).

Kebijakan ini menurut Zudan sebenarnya sudah lama berlaku, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Akan tetapi, ada saja masyarakat yang belum mengetahuinya. 

“Selain melalui Undang-Undang, kita juga sudah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ, tanggal 29 Januari 2016, tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup”, lanjut Zudan.

Ditambah Surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan

Sementara itu, Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 

“Dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, dijelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup”, lanjut Zudan.

Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. Dukcapil***