Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Peraturan ini mengatur persyaratan pemberian nama untuk pencatatan dokumen kependudukan, termasuk minimal dua kata, tidak lebih dari 60 karakter, mudah dibaca, dan tidak bermakna negatif atau multitafsir.
Isi Pokok Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 :
Minimal Dua Kata: Nama pada dokumen kependudukan harus terdiri dari minimal dua kata.
Maksimal 60 Karakter: Nama tidak boleh melebihi 60 karakter (termasuk spasi).
Mudah Dibaca: Nama harus mudah dibaca dan tidak menimbulkan keraguan dalam pengucapan atau penulisan.
Tidak Bermakna Negatif: Nama tidak boleh mengandung makna yang negatif atau bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Tidak Multitafsir: Nama tidak boleh menimbulkan multitafsir atau kerancuan dalam pemahaman.
Pencatatan Sesuai Norma: Pencatatan nama harus sesuai dengan prinsip norma agama, kesopanan, dan kesusilaan.
Gelar Pendidikan dan Keagamaan: Gelar pendidikan dan keagamaan dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, namun penulisannya dapat disingkat.
Pengecualian: Dokumen kependudukan yang diterbitkan sebelum Permendagri ini berlaku tetap sah.
Sanksi: Pejabat yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Tujuan Permendagri:
Memberikan perlindungan sejak dini pada anak dengan memastikan nama yang diberikan tidak menimbulkan masalah di masa depan.
Memudahkan pelayanan publik dalam proses pencatatan administrasi kependudukan.
Menjaga keselarasan pencatatan nama dengan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
Mencegah penggunaan nama yang aneh atau bermasalah di kemudian hari.