Supiturang, 6 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Pronojiwo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang menggelar pelayanan perekaman E-KTP di Balai Desa Supiturang pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga yang ingin melakukan proses perekaman data biometrik, yang merupakan syarat wajib kepemilikan E-KTP secara langsung tanpa harus datang ke kantor kecamatan atau kabupaten.
Pelayanan jemput bola ini ditujukan untuk mempermudah akses administrasi kependudukan, dengan sasaran yaitu pemilih pemula yang baru menginjak usia 17 tahun, Disabilitas dan lansia yang sebelumnya belum sempat datang ke kantor kecamatan atau kabupaten.
Yuk, bagi yang belum sempat, jangan sampai ketinggalan info layanan Disdukcapil selanjutnya ya! Punya KTP itu wajib, guys!