Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus memperkuat sistem identitas digital masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui penerapan QR code kependudukan yang kini hanya dapat dipindai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
QR code kependudukan merupakan bagian dari sistem pengamanan data pribadi penduduk yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian data secara cepat dan akurat. Dengan pembatasan pemindaian hanya melalui aplikasi IKD, pemerintah memastikan bahwa informasi kependudukan tidak dapat diakses secara sembarangan oleh pihak yang tidak berwenang.
Aplikasi IKD sendiri merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Dukcapil untuk menampilkan data kependudukan digital, seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan data identitas lainnya. Melalui aplikasi ini, QR code yang tertera pada dokumen atau tampilan IKD dapat dipindai dan diverifikasi secara aman. Terhitung Mulai 1 Januari 2026, QR Code pada KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak bisa lagi dipindai dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data, pemalsuan identitas, serta meningkatkan perlindungan terhadap privasi penduduk. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan aplikasi pemindai QR code umum karena tidak akan dapat membaca QR code kependudukan tersebut.
Dukcapil mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui kantor Disdukcapil setempat atau petugas layanan resmi. Dengan penggunaan IKD, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis, aman, dan berbasis digital.
Pemerintah menegaskan bahwa transformasi digital di bidang administrasi kependudukan akan terus dikembangkan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan keamanan data kependudukan nasional.
Yuk, pastikan IKD sudah terpasang di HP kamu!
Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan oleh petugas Dukcapil
#DukcapilInfo #IKD #ScanQRCode #DokumenKependudukan #DukcapilPrima