Lumajang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang turut meneruskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan KTP-el yang benar serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi.
Melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen resmi negara yang sah digunakan dalam berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan data pribadi maupun foto KTP-el kepada pihak yang tidak jelas tujuan dan legalitasnya.
Dengan diteruskannya informasi Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi serta mendukung terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang aman, tertib, dan terpercaya.