Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

11 Mei 2026   10 kali  
"Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-elektronik"

Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el
Jakarta, 11 Mei 2026
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
 
Menanggapi maraknya informasi terkait penggunaan e-KTP saat proses check in hotel serta isu larangan fotokopi e-KTP, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menyampaikan klarifikasi kepada masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan guna memberikan pemahaman yang tepat terkait penggunaan dokumen kependudukan serta pentingnya perlindungan data pribadi.

 

Lumajang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang turut meneruskan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan KTP-el yang benar serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Melalui penyampaian informasi kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa KTP-el merupakan dokumen resmi negara yang sah digunakan dalam berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik lainnya. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah memberikan data pribadi maupun foto KTP-el kepada pihak yang tidak jelas tujuan dan legalitasnya.

Dengan diteruskannya informasi Pers Rilis Klarifikasi Penggunaan KTP-el dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga data pribadi serta mendukung terciptanya pelayanan administrasi kependudukan yang aman, tertib, dan terpercaya.