Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang

24 November 2020   698 kali  
Sosialisasi Kebijakan Adminduk Dalam Upaya Percepatan Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran 0-18 Tahun
Sosialisasi Kebijakan Adminduk Dalam Upaya Percepatan Penerbitan KIA dan Akta Kelahiran 0-18 Tahun

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan bentuk upaya penertiban dokumen dan data kependudukan yang dilakukan oleh Pemerintah secara nasional. Kartu Identitas Anak (KIA) memiliki fungsi yang sama dengan KTP, hanya saja KIA dimiliki oleh anak usia 0-17 tahun kurang sehari.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang pada hari Selasa tanggal 24 November 2020, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Dalam Upaya Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran Bagi Usia 0-18 Tahun. Kegiatan ini dilaksanakan di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang dan dibuka secara resmi oleh Bunda Farin Thoriqul Haq.

Dalam kesempatan tersebut Bunda Farin Thoriqul Haq menyampaikan bahwa Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan salah satu upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kartu Identitas Anak (KIA) dapat digunakan untuk akses pelayanan publik, seperti halnya pelayanan kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan dan lain sebagainya.

Sementara, Ketua Gabungan Organisasi Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak (GOPTKI) Kabupaten Lumajang, Rahayu Agus Triyono meminta agar seluruh elemen yang saling berkaitan menjalin kerjasama mendukung program percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). “IGTKI ini juga berperan, saya minta semua saling kerjasama, syaratnya gampang, cepat dan mudah, hanya akta kelahiran anak, fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya, KK asli orang tua dan KTP asli kedua orang tua.” Ujarnya.

Di sisi lain, Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo, mengatakan saat ini data kependudukan sangat bermanfaat untuk pelayanan publik termasuk KIA. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang telah bekerjasama dengan PT.POS indonesia dengan inovasi ANTAKUSUMA (Antar Dokumen Sampai Dirumah) untuk mengantarkan dokumen yang sudah selesai, sesuai dengan pilihan pemohon pada saat pendaftaran melaui WA.